"Kumpulan Materi Kuliah [2009080 Deden Wahiddin]"
Tampilkan postingan dengan label Tugas 3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas 3. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Oktober 2011

Perbedaan Paten dan Lisensi


Perbedaan Paten dan Lisensi
Paten
Paten pada dasarnya melindungi sebuah ide, berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya. Pada hak cipta, orang lain diperbolehkan membuat suatu karya lain yang memiliki fungsi yang sama asal tidak berdasrkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan paten, seseorang tidak berhak membuat sebuah karya yang algoritma dan cara kerjanya sama dengan ide yang telah dipatenkan.

Contoh ilustrasi Paten :
Salah satu contoh dari paten adalah pagerank yang telah dipatenkan oleh google. Pagerank dipatenkan di kantor Amerika Serikat. Nah, artinya pihak manapun di Amerika Serikat tidak dapat membuat suatu karya berdasrkan algoritma pagerank milik google tersebut, kecuali jika telah mengadakan perjanjian dengan pihak google.

Sebuah ide yang dipatenkan tentu saja harus berupa ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang sama sebelumnya. Jika ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnay, maka hak paten dapat dibatalkan.

Sebuah paten hanya berlaku disebuah negara. Jika suatu perusahaan / perorangan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan / perorangan tersebut harus mendaftarkan patennya dinegara tersebut.

Lisensi :
Lisensi secara umum dapat di artikan memberi izin. Pemberian lisensi dapat dilakukan jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima lisensi, dan tentu saja harus dalam sebuah perjanjian.
Bila dikaitkan dengan lisensi perangkat lunak, maka lisensi sendiri adalah hak pakai dari perangkat lunak tersebut. Perangkat lunak ini bisa berupa aplikasi web,Desktop,mobile, dll.

Contoh ilustrasi lisensi :
Misalnya APPle’s multitouch gestures ( pada iPhone yang bisa menggunakan dua jari atau lebih untuk melakukan operasi tertentu). Multitouch ini dipatenkan oleh apple, sehingga tidak bisa dipakai perangkat lain. Dan Apple sendiri mempunyai hak cipta atas iPhone, tidak ada produk lain yang boleh menggunakan nama iPhone selain Apple kecuali atas izin Apple. Atau Misalkan jika Apple mendirikan perusahaan di Indonesia, Apple bisa memberikan lisensinya kepada perusahaan di Indonesia tersebut untuk memproduksi dan Apple memberi lisensi pada produk yang di baut oleh perusahaan tersebut.

Ilustrasi Pendaftaran dan Penggunaan Paten


Ilustrasi Pendaftaran Paten Perangkat Lunak

Step 1 :
Pendaftaran
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Melampirkan contoh ciptaan dan uraian atas ciptaan yang dimohonkan
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta atau pemegang hak cipta
  • Melampirkan surat kuasa bila melalui kuasa
  • Membayar biaya pendaftaran
Step 2:
Pemerksaan Administratif
  • Jika semua administratif yang disebutkan diatas terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka langsung akan dilakukan evaluasi
  • Jika administratif tidak terpenuhi / tidak lengkap maka si pemohon akan diberikan waktu tengang selama 3 bulan untuk melengkapi semua kekurangan administratif tersebut
  • Jika dalam waktu 3 bulan pemohon bisa melengkapi administratifnya, maka akan dilakukan Evaluasi (point 1)
  • Jika dalam waktu 3 bulan pemohon tidak bisa memenuhi kekurangan administratif, maka pengajuannya akan Ditolak

Step 3 :
Evaluasi
Setelah semua administratif terpenuhi, akan dilakukan evaluasi terhadap paten yang diajukan tersebut

Step 4:
Didaftarkan
Setelah dilakukan Evaluasi, dan lolos tahap evaluasi tersebut maka pengajuan paten akan didaftarkan

Step5:
Pemberian paten terhadap PL yang diajukan

Penggunaan Paten tentu saja sesuai dengan definisi dari paten itu sendiri..jadi misalkan kita mendaftrkan suatu ide disuatu negara, maka pihak lain di negara itu tidak dapat membuat sebuah karya berdasrkan ide yang telah dipatenkan tadi.kecuali jika ada perjanjian dengan pihak pemilik paten.

Contoh PL dari Jenis-Jenis HAKI


Beberapa contoh Perangkat Lunak yang sudah memiliki HAKI :

Aplikasi
Microsoft : Microsoft Office
Adobe : Adobe Photoshop

Sistem Operasi
Microsoft : Microsoft Windows
Linus Torvald : Linux

Bahasa Pemograman
Microsoft : Microsoft Visual Basic
Borland : Delphi

Nah itu hanya beberapa contoh dari perangkat lunak yang sudah memiliki HAKI secara UMUM, sementara HAKI itu sendiri terbagi atas beberapa jenis :

1.HAKI PL Berpemilik : Microsoft Windows, MacOS, Adobe Photoshop
2.HAKI PL Public Domain : Mp3 Player
3.HAKI PL Freeware : Winamp, Netscape Comunicator, Internet Explorer
4.HAKI PL Shareware : WinZip, Real Jukebox
5.HAKI PL Copylefted/Non-Copylefted : X Window System
6.HAKI PL Semi Bebas : PGP