"Kumpulan Materi Kuliah [2009080 Deden Wahiddin]"

Senin, 24 Oktober 2011

Ilustrasi Pendaftaran dan Penggunaan Paten


Ilustrasi Pendaftaran Paten Perangkat Lunak

Step 1 :
Pendaftaran
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Melampirkan contoh ciptaan dan uraian atas ciptaan yang dimohonkan
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta atau pemegang hak cipta
  • Melampirkan surat kuasa bila melalui kuasa
  • Membayar biaya pendaftaran
Step 2:
Pemerksaan Administratif
  • Jika semua administratif yang disebutkan diatas terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka langsung akan dilakukan evaluasi
  • Jika administratif tidak terpenuhi / tidak lengkap maka si pemohon akan diberikan waktu tengang selama 3 bulan untuk melengkapi semua kekurangan administratif tersebut
  • Jika dalam waktu 3 bulan pemohon bisa melengkapi administratifnya, maka akan dilakukan Evaluasi (point 1)
  • Jika dalam waktu 3 bulan pemohon tidak bisa memenuhi kekurangan administratif, maka pengajuannya akan Ditolak

Step 3 :
Evaluasi
Setelah semua administratif terpenuhi, akan dilakukan evaluasi terhadap paten yang diajukan tersebut

Step 4:
Didaftarkan
Setelah dilakukan Evaluasi, dan lolos tahap evaluasi tersebut maka pengajuan paten akan didaftarkan

Step5:
Pemberian paten terhadap PL yang diajukan

Penggunaan Paten tentu saja sesuai dengan definisi dari paten itu sendiri..jadi misalkan kita mendaftrkan suatu ide disuatu negara, maka pihak lain di negara itu tidak dapat membuat sebuah karya berdasrkan ide yang telah dipatenkan tadi.kecuali jika ada perjanjian dengan pihak pemilik paten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar