"Kumpulan Materi Kuliah [2009080 Deden Wahiddin]"

Senin, 24 Oktober 2011

Perbedaan Paten dan Lisensi


Perbedaan Paten dan Lisensi
Paten
Paten pada dasarnya melindungi sebuah ide, berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya. Pada hak cipta, orang lain diperbolehkan membuat suatu karya lain yang memiliki fungsi yang sama asal tidak berdasrkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan paten, seseorang tidak berhak membuat sebuah karya yang algoritma dan cara kerjanya sama dengan ide yang telah dipatenkan.

Contoh ilustrasi Paten :
Salah satu contoh dari paten adalah pagerank yang telah dipatenkan oleh google. Pagerank dipatenkan di kantor Amerika Serikat. Nah, artinya pihak manapun di Amerika Serikat tidak dapat membuat suatu karya berdasrkan algoritma pagerank milik google tersebut, kecuali jika telah mengadakan perjanjian dengan pihak google.

Sebuah ide yang dipatenkan tentu saja harus berupa ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang sama sebelumnya. Jika ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnay, maka hak paten dapat dibatalkan.

Sebuah paten hanya berlaku disebuah negara. Jika suatu perusahaan / perorangan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan / perorangan tersebut harus mendaftarkan patennya dinegara tersebut.

Lisensi :
Lisensi secara umum dapat di artikan memberi izin. Pemberian lisensi dapat dilakukan jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima lisensi, dan tentu saja harus dalam sebuah perjanjian.
Bila dikaitkan dengan lisensi perangkat lunak, maka lisensi sendiri adalah hak pakai dari perangkat lunak tersebut. Perangkat lunak ini bisa berupa aplikasi web,Desktop,mobile, dll.

Contoh ilustrasi lisensi :
Misalnya APPle’s multitouch gestures ( pada iPhone yang bisa menggunakan dua jari atau lebih untuk melakukan operasi tertentu). Multitouch ini dipatenkan oleh apple, sehingga tidak bisa dipakai perangkat lain. Dan Apple sendiri mempunyai hak cipta atas iPhone, tidak ada produk lain yang boleh menggunakan nama iPhone selain Apple kecuali atas izin Apple. Atau Misalkan jika Apple mendirikan perusahaan di Indonesia, Apple bisa memberikan lisensinya kepada perusahaan di Indonesia tersebut untuk memproduksi dan Apple memberi lisensi pada produk yang di baut oleh perusahaan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar